BerandaBERITAKejagung Terima Dana Rp1 Triliun dari PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Kawasan...

Kejagung Terima Dana Rp1 Triliun dari PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Jakarta | Mikanews : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan sukarela dari PT PSMI berupa dana senilai Rp1.003.184.000.000 ditambah 166.000 Dolar Amerika Serikat, terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan milik PT INHUTANI V di wilayah Provinsi Lampung.

Penyerahan resmi berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, dan dana tersebut langsung dititipkan ke Bank BSI melalui Rekening Pemerintah Lainnya nomor 139 — langkah yang dilakukan secara terbuka sebagai wujud komitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyetoran ini merupakan bagian utama dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang terus dikejar secara menyeluruh.

Ia juga mencatat kendala nyata yang dihadapi pihak perusahaan, mulai dari kesulitan pembayaran kepada petani, penundaan penggajian karyawan perkebunan tebu, hingga tertahannya kebutuhan belanja operasional harian — kondisi yang turut menjadi pertimbangan dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., merinci proses penyelidikan yang telah berjalan mendalam dan sistematis.

Hingga kini, tim telah memeriksa 47 orang saksi dan 3 orang ahli, menyita berkas serta dokumen penting terkait perkara, serta memblokir 10 rekening perusahaan.

Penghitungan kerugian negara pun dilakukan bersama tim auditor guna menjamin ketepatan dan keakuratan angka.

Seluruh tindakan penyitaan atas dana yang disetorkan telah mendapat persetujuan sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

dana

Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektare yang menjadi hak kelola PT INHUTANI V sejak tahun 1996. Sejak tahun 2007, diduga PT PSMI mengelola wilayah tersebut tanpa dasar hukum yang sah, bahkan membuka lahan dan menanam tebu di areal seluas sekitar 32.375 hektare.

Masalah makin meluas ketika pada tahun 2013 dijalin kerja sama kemitraan yang ternyata tidak memiliki izin sah dari Kementerian Kehutanan, dan dinilai secara hukum telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Ke depan, seluruh barang bukti serta aset dan rekening perusahaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dikelola secara terpadu.

Salah satu langkah penting yang disiapkan adalah pembukaan rekening penampung khusus atau Escrow Account yang dikelola bersama antara PT PSMI dan Badan Usaha Milik Negara di bidang perkebunan.

Tujuannya jelas: agar kegiatan operasional tetap berjalan, mata pencaharian ribuan pihak terkait terjamin, sekaligus pengelolaan berjalan bersih, tertib, dan sesuai aturan.

“Tujuan penegakan hukum dalam perkara korupsi tidaklah semata‑mata menindak dan menjatuhkan pidana. Lebih dari itu, kami bertujuan memulihkan kerugian yang telah diderita negara, serta memperbaiki tata kelola agar di masa mendatang tidak terulang kembali kesalahan yang sama,” tegas Saiful Bahri Siregar.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum yang tegas tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut — demi keadilan yang utuh dan berkelanjutan.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini