BerandaDAERAHPencuri Parabola di Pasaman Barat Ditangkap URC, Rekannya Diburu

Pencuri Parabola di Pasaman Barat Ditangkap URC, Rekannya Diburu

PASAMAN BARAT, MIKANEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan AM (21), terduga pelaku pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan AM berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lokasi.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP,” kata Iptu Agung di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, kedatangan polisi juga untuk membawa AM yang sebelumnya telah diamankan warga. Langkah tersebut dilakukan karena masyarakat setempat mulai geram dan polisi ingin mencegah aksi main hakim sendiri.

Kepergok Potong Besi Penyangga Parabola

Kasus tersebut bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan AM.

Saat itu, AM terlihat sedang memotong besi kedudukan antena parabola TV milik korban.

Di sekitar lokasi, saksi juga melihat seorang rekan AM berada di atas sepeda motor. Rekan tersebut diduga menunggu AM yang sedang melakukan aksinya.

Saksi kemudian menyergap AM dan memegang tangannya.

Mengetahui aksi mereka terbongkar, rekan AM langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Sementara dari tangan AM, saksi menemukan sejumlah kunci dan alat pemotong besi. Warga kemudian menghubungi layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.

AM Akui Hendak Jual Parabola

Dalam interogasi awal di lokasi, AM mengakui perbuatannya.

Pemuda yang disebut berstatus tunakarya atau tidak bekerja itu mengaku berniat mengambil antena parabola untuk dijual kembali.

Dari pemeriksaan awal, AM juga mengakui bahwa aksinya dibantu seorang temannya.

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” ujar Iptu Agung.

Parabola hingga Alat Potong Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut berupa satu unit antena parabola TV, sejumlah kunci, serta alat pemotong besi yang dibawa AM saat berada di lokasi.

AM selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan AM yang disebut terlibat dalam aksi tersebut.

Terancam 7 Tahun Penjara

Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menjerat AM dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Atas perkara tersebut, AM terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Proses hukum terhadap AM masih berlanjut, sementara polisi melakukan pengejaran terhadap rekan yang disebut ikut membantu dalam aksi pencurian tersebut. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini