PASAMAN BARAT, MIKANEWS.ID — Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap D (63) alias Unyil, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kabupaten Pasaman Barat.
D ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat saat bekerja sebagai badut hiburan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang disebut terjadi berulang kali terhadap korban, yang dalam perkara ini menggunakan nama samaran Bunga.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.
Tim Opsnal dipimpin Ipda Algino Ganaro. D kemudian dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Terjadi Berulang Selama 2024–2026
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak Juli 2024 hingga Januari 2026.
Lokasi yang disebut polisi berada di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut D mengakui perbuatannya.
Penyidik juga menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dalam rentang waktu tersebut.
Menurut keterangan polisi, D diduga menggunakan ancaman fisik dan psikis agar korban tidak menceritakan kejadian kepada orang lain.
Polisi juga menyebut terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban setelah kejadian. Pemberian tersebut diduga digunakan untuk membuat korban tetap diam.
Korban Merupakan Anak Penyandang Disabilitas
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena korban disebut merupakan anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Kondisi korban tersebut, menurut keterangan polisi, diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya berulang kali.
Dugaan kekerasan seksual tersebut kemudian menyebabkan korban mengalami kehamilan.
“Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” kata Iptu Agung.
Identitas korban tidak disebutkan secara lengkap untuk melindungi privasi anak.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain
Penyidikan perkara belum berhenti setelah D ditangkap.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.
Menurut polisi, pendampingan tersebut dilakukan karena korban berada dalam kondisi tekanan mental dan sedang mengalami kehamilan.
“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh psikolog klinis dari APSIFOR,” ujar Iptu Agung.
Polisi juga menyatakan aspek keselamatan korban dan kandungan menjadi perhatian selama proses pemeriksaan berlangsung.
D Terancam Hukuman 15 Tahun
Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita menyebut penyidik menjerat D dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas.
Dalam bahan keterangan kepolisian, D disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf b mengatur persetubuhan dengan anak, sedangkan huruf d mengatur persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dalam kondisi sebagaimana dirumuskan pasal tersebut. Untuk tindak pidana tertentu terhadap anak, Pasal 473 ayat (4) mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Pasaman Barat menyatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat dengan perhatian terhadap perlindungan serta pemulihan korban. (Aulia)





