JAKARTA | mikanews – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pemerintah didesak tidak hanya mempercepat pemadaman api, tetapi juga menindak tegas pelaku pembakaran serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak berjalan menyeluruh.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menegaskan, berulangnya peristiwa Karhutla menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan, mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Menurutnya, kebakaran hutan bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan, melainkan bencana yang berdampak langsung terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan dalam Sidang Paripurna Ke-4 DPD RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam sidang tersebut, Sultan menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan hingga ke akar penyebabnya, termasuk memperketat pengawasan kawasan rawan kebakaran dan memastikan proses hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan.
“DPD RI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap korporasi maupun oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja,” tegas Sultan.
Selain penegakan hukum, perlindungan kesehatan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Kabut asap akibat Karhutla berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Risiko tersebut perlu mendapat perhatian khusus, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi obat-obatan, serta posko aman asap di wilayah terdampak.
Dampak Karhutla juga meluas ke berbagai sektor kehidupan. Kabut asap dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar, membatasi mobilitas masyarakat, menghambat transportasi, hingga mengganggu aktivitas ekonomi lokal.
Sultan meminta pemerintah tidak mengabaikan kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat. Pemulihan harus tetap dilakukan setelah masa darurat kebakaran berakhir agar kehidupan warga dapat kembali berjalan normal.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir. Pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan Karhutla.
“Lebih dari itu, DPD RI mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, melainkan juga mengoptimalisasi penanganan dan pemulihan dampak Karhutla yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Solusi penanganan Karhutla tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif, melainkan harus komprehensif dari hulu ke hilir dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan penguatan sinergi lintas sektoral,” ujar Sultan.
Persoalan Karhutla turut disoroti Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya. Dalam interupsinya pada sidang paripurna, ia menyampaikan bahwa kebakaran hutan di Papua Barat Daya telah menimbulkan dampak hingga wilayah lain, termasuk Maluku Utara.
Agustinus menyebut Papua Barat Daya sebagai provinsi kedua di Tanah Papua yang menghadapi persoalan kebakaran hutan. Ia juga menilai penanganan Karhutla di wilayah tersebut masih berjalan lambat dan membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
Menurut Agustinus, pemerintah pusat belum memberikan bantuan melalui lembaga terkait meskipun permohonan bantuan untuk menangani kebakaran telah diajukan.
“Kami telah mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat, namun belum ada lembaga pemerintah pusat yang memberikan bantuan untuk penanganan Karhutla di Papua Barat Daya. Lalu kenapa kondisi penanganan kebakaran di Papua Barat Daya berbeda dengan di Kalimantan? Seharusnya pemerintah tidak boleh parsial dalam mengurus pemadaman Karhutla,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah pusat segera turun tangan agar penanggulangan kebakaran di Papua Barat Daya dapat berjalan lebih optimal. Meski hujan telah turun dan memberikan harapan bagi meredanya kebakaran, Agustinus mengingatkan bahwa kondisi di lapangan masih memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.
DPD RI menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya pencegahan, penindakan terhadap pelaku pembakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemulihan lingkungan dan perekonomian harus berjalan sebagai satu kesatuan.
Melalui langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu mengatasi kebakaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang. (Red)





