Jakarta, Mikanews |Â Penyadapan Ilegal sasar Presiden dan Pejabat Negara,Tiga Perwira Tinggi Polri resmi jadi tersangka.
Kasus penyadapan tanpa izin yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta jajaran pejabat strategis negara menjadi sorotan utama setelah secara resmi dilaporkan kepada Kepala Negara.
Tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara pihak berwenang menegaskan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman bagi kedaulatan dan kepercayaan publik.
Pada Selasa malam, 3 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan resmi di kantornya di Jakarta.
Ia mengonfirmasi bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden Prabowo pada hari yang sama.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril.
Kasus ini pertama kali diungkap Badan Reserse Kriminal Polri, yang menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP (tersangka utama, berpangkat jenderal bintang tiga aktif), AS, dan EH sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal, intersepsi komunikasi, serta manipulasi data.
Satu orang berinisial SU masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa rentetan aksi ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026, dan sama sekali tidak dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen hukum yang sah.
Targetnya sangat luas:
pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, LSM, hingga pelaku usaha.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap — bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya belum tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.
Para tersangka juga diduga sempat menghapus riwayat aktivitas digital pada Oktober 2026 untuk menutup jejak perbuatan mereka.
Ketiga tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:
– Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara;
– Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara;
– Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Yusril menegaskan bahwa sejauh ini belum ada tuduhan makar terhadap para tersangka, penanganan difokuskan pada pelanggaran penyadapan tanpa izin dan akses ilegal.
Ia juga menjamin seluruh hak hukum tersangka tetap dihormati, termasuk hak mendapat pendampingan pengacara dan mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Motif di balik operasi ilegal ini belum terungkap sepenuhnya.
Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat.
Yusril meminta masyarakat tidak membuat asumsi sendiri mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain atau motif politik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, (Jangan Terpapar Spekulasi).
Penyadapan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran privasi.
Jika menyasar pejabat negara, jurnalis, dan tokoh masyarakat, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik, mengganggu pelaksanaan tugas negara, serta membahayakan kebebasan berekspresi dan keamanan informasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua: privasi dan keamanan komunikasi adalah hak yang dilindungi hukum, tidak terkecuali bagi pemimpin negara, dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk mereka yang berwenang menjaga hukum itu sendiri.
Transparansi proses hukum dan keadilan yang ditegakkan secara konsisten adalah harapan bersama agar kepercayaan terhadap institusi negara tetap terjaga.
Perkembangan terbaru akan terus disampaikan seiring hasil penyelidikan resmi.
Tetap gunakan sumber informasi terpercaya, dan jangan mudah berbagi kabar yang belum jelas kebenarannya.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa kecuali, tanpa pandang bulu.”
(Red)





