BerandaDAERAHPencabulan Anak di Pasaman Barat, Pria 32 Tahun Ditangkap Polisi

Pencabulan Anak di Pasaman Barat, Pria 32 Tahun Ditangkap Polisi

Pasaman Barat, Mikanews.id  – Seorang pria berinisial IS (32) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Pengakuan tersebut membuat keluarga korban mendatangi kediaman terduga pelaku hingga akhirnya IS diamankan bersama warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB. Polisi bergerak cepat untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Berawal dari Korban Menginap

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat.

Karena ibu korban mengenal baik istri terduga pelaku yang berinisial N, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan IS.

Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan dua anak terduga pelaku masih tidur di kamar, korban diketahui sedang beristirahat di ruang tamu.

Dalam situasi tersebut, IS diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan pencabulan. Korban yang terbangun merasa ketakutan, kemudian berteriak dan menangis.

Mendengar suara tangisan, istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta agar segera diantar pulang karena tidak ingin berada di dekat IS.

Istri terduga pelaku selanjutnya mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Keluarga dan Warga Amankan Terduga Pelaku

Mendengar pengakuan korban, ibu bersama suaminya mendatangi kediaman IS. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan warga setempat.

Warga bersama pihak keluarga kemudian mengamankan IS untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Pasaman Barat.

Kasat Reskrim menjelaskan, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum et repertum untuk kepentingan pembuktian perkara.

Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Tidak hanya berfokus pada proses hukum, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban setelah mengalami peristiwa yang diduga merupakan kekerasan seksual.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. (Yelpi)

Sumber: Humas Res Pasbar

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini