Pasaman Barat, Mikanews.id | Sebanyak 590 liter minuman tradisional jenis tuak diamankan tim gabungan Polres Pasaman Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi penindakan di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (3/11/2026) malam.
Minuman keras tradisional tersebut ditemukan dalam 14 jeriken yang diamankan dari sebuah warung milik seorang pria berinisial PS (41). Petugas juga menyita lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tuak.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas industri rumahan atau home industry minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, operasi gabungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan warga.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas industri rumahan minuman keras tradisional jenis tuak,” ujar Andhika kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran penindakan.
Hasilnya, 14 jeriken berisi tuak dengan total volume 590 liter berhasil diamankan. Selain itu, lima batang kulit kayu aro turut disita karena diduga berkaitan dengan proses pembuatan minuman tersebut.
Andhika menjelaskan, seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik warung berinisial PS diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Menurut Andhika, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus merespons informasi warga mengenai dugaan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat serta anggota Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.
Penindakan tersebut menjadi bentuk sinergi aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi minuman keras tradisional di Pasaman Barat.(Yelpi)
Sumber: HumasResPasbar





