Jakarta | MikaNews : Pembekalan dan persiapan karir Mahasiswa Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum (KPS FH) Universitas Tarumanegara melakukan kunjungan edukasi ke Kejagung di Jakarta pada, Kamis (15/05/2025).
Kunjungan edukasi tersebut dalam rangka pembekalan dan persiapan karir para mahasiswa anggota KPS FH.
Kegiatan tersebut terlihat di hadiri oleh, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri, S.H., M.H, Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Lukman Harun Biya, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. dan Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.
“Sebanyak 49 orang yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan akademik Program Studi Magister Hukum Universitas Tarumanegara,” kata Dr Harli Siregar SH MHum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, yang menerima kunjungan tersebut. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi hukum yang bertujuan memperkenalkan lebih dekat fungsi dan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, atau Integrated Criminal Justice System, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam paparannya, Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan pentingnya kerjasama dalam sistem peradilan pidana, baik penyidik, penuntut umum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan untuk memitigasi sekat-sekat yang masih ada dalam rangka menciptakan tujuan hukum yang semakin baik.
Sebagai lembaga penuntut umum, Kejaksaan RI menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain menjalankan peran utama dalam penuntutan, Kejaksaan juga memiliki tugas lainnya seperti penyelidikan, penyidikan, eksekusi perkara tindak pidana tertentu.
Seperti di bidang intelijen turut menciptakan ketertiban umum, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sebagai Jaksa pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus, di bidang Pidana Militer melaksanakan tugas penanganan perkara koneksitas, Badan Pemulihan Aset dan tugas lainnya.
Dalam sesi diskusi, Kapuspenkum Harli Siregar menekankan bahwa seorang Jaksa dituntut memiliki kemampuan memahami anatomi kasus secara menyeluruh.
Oleh karena itu, penguasaan ilmu hukum yang mendalam menjadi syarat mutlak dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang juga berfungsi sebagai corong informasi dan publikasi institusi.
Mengusung tagline modern, humanis, edukatif dan aksesibilitas,
“Puspenkum aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan kunjungan akademik seperti yang dilakukan ini yaitu audiensi dengan Universitas Tarumanegara,” terangnya.
Kejaksaan berharap kegiatan seperti ini dapat terus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia akademik dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong terciptanya aparat penegak hukum masa depan yang profesional dan berintegritas. *Mika.
(Syamsuri).





