PASAMAN BARAT Mikanews.id | – Akreditasi perpustakaan menjadi fokus penguatan layanan literasi di Kabupaten Pasaman Barat. Sebanyak 120 pengelola perpustakaan sekolah dan perpustakaan nagari mengikuti Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 yang digelar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan bertema “Perpustakaan Berkualitas melalui Akreditasi” tersebut berlangsung di Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat selama tiga hari, 3 hingga 5 Agustus 2026.
Akreditasi perpustakaan menjadi langkah yang didorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai seluruh tahapan akreditasi agar mampu mempersiapkan perpustakaan masing-masing secara lebih baik.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat, Muharram, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perpustakaan di Pasaman Barat.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai standar nasional perpustakaan, tetapi juga membantu pengelola melakukan penilaian mandiri terhadap kondisi perpustakaan yang dikelola.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai standar nasional perpustakaan, tetapi juga membantu pengelola melakukan penilaian mandiri terhadap kondisi perpustakaan, meningkatkan kesiapan menghadapi akreditasi, serta menjadi sarana berbagi pengalaman bersama para asesor,” ujar Muharram.
Ia menjelaskan, peserta berasal dari perpustakaan sekolah dan perpustakaan nagari yang belum pernah mengikuti proses akreditasi. Selain tenaga perpustakaan, kegiatan juga diikuti kepala sekolah dan wali nagari.
Untuk memudahkan pelaksanaan, sebanyak 120 peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, masing-masing terdiri dari 40 orang.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat menghadirkan tim asesor akreditasi perpustakaan dari Provinsi Sumatera Barat. Para asesor tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025.
Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek penting dalam proses akreditasi, mulai dari kebijakan akreditasi perpustakaan, Standar Nasional Perpustakaan, pengenalan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI), hingga tata cara pengajuan akreditasi.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap sosialisasi dan advokasi ini mampu meningkatkan kesiapan perpustakaan dalam mengikuti akreditasi, memperbaiki mutu layanan kepada masyarakat, serta memperkuat budaya membaca dan literasi di seluruh wilayah Pasaman Barat.(*)
(red)





