BerandaNASIONALBerlebihan! Puluhan Petugas Satpol PP Kepung Dua Pedagang Kecil di Pinggiran Kota...

Berlebihan! Puluhan Petugas Satpol PP Kepung Dua Pedagang Kecil di Pinggiran Kota Payakumbuh

PAYAKUMBUH | Mikanews.id — Kekuatan besar dikerahkan untuk sasaran yang nyaris tak berdaya. Tanpa peringatan sebelumnya, sekitar 30 petugas gabungan Satpol PP dan Satgas Penegak Perda Kota Payakumbuh tiba-tiba melakukan penertiban di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Rabu (22/7). Yang menjadi sorotan tajam: puluhan petugas berseragam itu justru mengepung hanya dua pedagang yang telah berdagang dengan tertib selama ini.

Kedatangan petugas mendadak itu sontak mengejutkan kedua pedagang. Salah satunya, seorang pedagang kue yang hanya berjualan setengah hari, menyampaikan kekesalannya.

“Kami berdagang kue mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB setiap hari. Selama ini belum pernah ada keluhan dari warga. Kami juga taat menjaga ketertiban dan kebersihan. Tapi mengapa kami digerebek seakan-akan kami pelaku kriminal?” ungkap Dw, pedagang kue tersebut, dengan nada kecewa.

Tak kalah kesalnya, pedagang harian lainnya, Cgn, melontarkan kekesalan dengan bahasa yang menusuk hati: “Kami tidak punya siapa-siapa yang berkuasa. Jangan gunakan kekuasaan kepada kami, hati kami pun terasa perih.”

Selain kedua pedagang itu, petugas juga mendatangi sebuah kedai kopi tak jauh dari lokasi tersebut.

Penertiban yang dianggap berlebihan ini pun memicu pertanyaan tajam dari warga setempat. Ibaih, seorang warga yang memantau peristiwa itu, menilai tindakan Satgas Penegak Perda sudah kebablasan dan terkesan pilih kasih.

“Jika jujur, penertiban di Jalan Imam Bonjol ini patut dipertanyakan. Jalan itu bukan jalur padat kendaraan seperti jalan utama. Jika alasannya mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda, lalu kenapa justru di sini yang ditindak?” tegas Ibaih.

Ia menjelaskan, Jalan Imam Bonjol tergolong Jalan Kolektor Sekunder — jalan yang melayani pergerakan kendaraan dalam kota dan belum memiliki trotoar.

Jalan ini tidak setara dengan jalan utama seperti Jalan Sudirman maupun Jalan Soekarno Hatta yang justru memiliki fasilitas umum berupa trotoar dan jalur pejalan kaki yang kini banyak dimanfaatkan pedagang.

“Artinya, jika benar-benar menegakkan Perda secara adil dan konsisten, mengapa tidak menertibkan terlebih dahulu jalan-jalan utama? Di sana trotoar dan fasilitas umum jelas-jelas digunakan untuk berdagang. Mengapa yang disasar justru pedagang kecil di pinggiran jalan yang tidak mengganggu arus lalu lintas?” tanyanya.

Ibaih juga menyoroti sikap yang dinilai semakin superior dan tindakan yang melebihi wewenang. Penertiban semacam ini, ujarnya, justru memutus mata pencaharian warga yang sederhana tanpa solusi yang memanusiakan.

Lebih dari itu, Ibaih mempertanyakan kontribusi Satgas Penegak Perda yang dibiayai anggaran APBD terhadap pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh.

Padahal, Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dengan tegas melarang pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Namun pelanggaran yang nyata-nyata terjadi di mana-mana justru luput dari pantauan.

“Membuang sampah sembarangan juga jelas melanggar Perda. Lalu Satpol PP ke mana?” tantang Ibaih.

Publik pun kini mempertanyakan: penegakan Perda seharusnya adil dan menyasar pelanggaran yang nyata mengganggu kepentingan umum, bukan sekadar menindak warga lemah dengan kekuatan berlebihan, sementara pelanggaran besar di jalan utama dan masalah sampah dibiarkan begitu saja.

( SUKRIANTO )

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini