JAKARTA | mikanews — DPD RI menyoroti beragam persoalan daerah yang dinilai membutuhkan tindak lanjut kelembagaan. Aspirasi masyarakat dari empat Subwilayah DPD RI mencakup persoalan hak masyarakat adat, lahan, nelayan, listrik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga ketimpangan pembangunan.
Berbagai persoalan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Laporan empat Subwilayah, yakni Barat I, Barat II, Timur I dan Timur II, menjadi gambaran mengenai persoalan yang masih dihadapi masyarakat di berbagai daerah. DPD RI selanjutnya menyiapkan tindak lanjut melalui alat kelengkapan lembaga pada Tahun Sidang 2026–2027.
Masalah Lahan hingga Nelayan Jadi Sorotan
Subwilayah Barat I yang diwakili Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, H. Muslim M Yatim, dan Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan masyarakat daerah.
Isu tersebut meliputi kepastian hukum lahan masyarakat adat, dukungan fiskal untuk kawasan transmigrasi, penguatan HAM dan pemasyarakatan, pendidikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pemerataan guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dwi Ajeng juga menyoroti kondisi nelayan, petani ikan dan petani garam. Menurut laporan Subwilayah Barat I, perlindungan dan pemberdayaan kelompok tersebut perlu diperkuat, termasuk dalam akses BBM subsidi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi nelayan.
Persoalan lain yang turut dicatat adalah kebutuhan penguatan infrastruktur dan ketahanan pangan. Di sisi ekonomi, laporan tersebut menyinggung tantangan sensus ekonomi, keterbatasan ruang fiskal, sinkronisasi RKP dan RKPD, serta penguatan ekosistem UMKM dan koperasi.
Transmigrasi dan HAM Masih Perlu Pengawasan
Subwilayah Barat II yang diwakili Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, dan Alfiansyah Bustami atau Komeng, menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Ketransmigrasian.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dinilai penting agar transmigrasi dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus mendukung pemerataan pembangunan.
Selain transmigrasi, penguatan pelaksanaan Undang-Undang HAM juga menjadi perhatian. Laporan menyebut masih terdapat kendala sumber daya manusia dan anggaran di daerah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lahan, Hutan dan Konektivitas Jadi Perhatian Timur
Persoalan berbeda muncul dari Subwilayah Timur I. Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, H. Siti Aseanti, dan dari Gorontalo, H. Jasin U. Dilo, menyampaikan sejumlah isu terkait sektor ekonomi, lingkungan dan pelayanan dasar.
Pertanian dan perkebunan, hilirisasi komoditas, pembangunan infrastruktur, kepastian hukum lahan, deforestasi dan alih fungsi hutan menjadi bagian dari persoalan yang disoroti.
Laporan tersebut juga menyinggung ketimpangan perdagangan dan konektivitas lintas wilayah yang dinilai berkaitan dengan kemampuan daerah mengembangkan potensi ekonominya.
H. Jasin U. Dilo secara khusus menyoroti tumpang tindih lahan transmigrasi dengan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian agar kepentingan masyarakat daerah dapat mendapat perhatian dalam kebijakan terkait lahan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam bidang pemasyarakatan serta sumber daya pertahanan negara. Pemetaan potensi daerah turut dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, laporan Subwilayah Timur I menyoroti keterbatasan sarana pendidikan di daerah 3T, pemerataan dan peningkatan kompetensi guru, distribusi logistik MBG, penguatan PPPK, penurunan stunting serta pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Maluku Utara dan Papua Pegunungan Hadapi Tantangan Dasar
Subwilayah Timur II yang diwakili Anggota DPD RI dari Maluku Utara, Namto Roba, dan Papua Pegunungan, Arianto Kogoya, mengangkat persoalan yang tidak kalah kompleks.
Infrastruktur dasar, energi, kesejahteraan nelayan, dana bagi hasil, hak ulayat dan masyarakat adat, pelayanan publik, HAM, pendidikan, kesehatan serta persoalan logistik di wilayah 3T menjadi sejumlah isu yang disampaikan.
Namto Roba menekankan percepatan perbaikan jalan nasional. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk mendukung distribusi logistik.
Selain jalan, pemerataan listrik dan pembangunan pembangkit juga menjadi perhatian. Persoalan kesejahteraan nelayan tradisional serta ketimpangan dana bagi hasil turut masuk dalam laporan.
“Persoalan di daerah tidak bisa lagi dilihat secara parsial. Perbaikan jalan nasional, pemerataan listrik dan pembangunan pembangkit, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan harus berjalan beriringan karena semuanya berkaitan langsung dengan konektivitas, biaya hidup, dan produktivitas masyarakat. DPD RI akan memastikan aspirasi ini tidak berhenti pada laporan, tetapi dikawal menjadi agenda kebijakan dan tindak lanjut bersama pemerintah,” tegas Namto Roba.
Sementara itu, Arianto Kogoya menekankan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat serta hak ulayat. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Persoalan HAM menjadi perhatian lain, terutama di tengah kondisi kerentanan dan konflik. Di bidang pendidikan, ia mendorong transformasi sumber daya manusia pendidik di wilayah 3T.
Arianto juga menyoroti integrasi logistik, penguatan infrastruktur kesehatan, penyelesaian persoalan PPPK dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan publik.
DPD RI Pastikan Aspirasi Tidak Berhenti di Laporan
Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi terhadap kinerja anggota dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta kepentingan daerah.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan laporan dari empat Subwilayah memberikan gambaran mengenai persoalan sekaligus harapan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui kerja kelembagaan.
“Laporan dari masing-masing Subwilayah menjadi gambaran mengenai berbagai persoalan sekaligus harapan masyarakat daerah yang perlu kita tindak lanjuti secara kelembagaan,” ungkap Yorrys saat memimpin sidang bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Tamsil Linrung.
Selanjutnya, Pimpinan DPD RI menugaskan seluruh alat kelengkapan DPD RI pada Tahun Sidang 2026–2027 untuk menindaklanjuti isu-isu krusial yang muncul dalam laporan masing-masing Subwilayah.
Dengan keputusan tersebut, hasil penyerapan aspirasi anggota DPD RI di daerah tidak hanya ditempatkan sebagai laporan kegiatan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPD RI pada tahun sidang berikutnya.
“Hasil penyerapan aspirasi tidak berhenti sebagai laporan kegiatan Anggota di daerah, tetapi menjadi pijakan dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPD RI pada tahun sidang mendatang,” pungkas Yorrys.
sumber: Siaran Pers DPD RI





