Padang Pariaman | Mikanews : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali menebas jaring peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Tim Mata Elang berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (46), warga Batu Gadang, Nagari Kuranji Hulu, yang ternyata selama ini menjadi sasaran utama operasi kepolisian.
Penangkapan berlangsung Kamis (23/7/2026) pukul 17.30 WIB di sebuah ladang alpukat kawasan Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas, S.H., berbekal laporan polisi nomor LP/A/34/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman.
Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan bermerek Jaipongmex hitam di saku celana pelaku berisi 81 paket sabu siap edar.
Turut diamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp685.000 yang diduga hasil transaksi.
Pemeriksaan di rumah orang tua maupun warung yang kerap dipakai bertransaksi tak menemukan barang bukti tambahan.
Di hadapan Wali Nagari dan Wali Korong, pelaku mengakui seluruh barang itu miliknya.
Ia mengaku mendapatkan pasokan seberat 50 gram senilai Rp24 juta pada Selasa (21/7/2026) dari sosok bernama Buyung Borok.
Pemasok ini kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara nomor teleponnya sudah tidak aktif saat dilacak.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan operasi pengembangan terus digencarkan hingga jaringan yang lebih besar terungkap.
“Kami putus mata rantai narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran masyarakat melaporkan hal mencurigakan adalah kunci keberhasilan kami. Bersama-sama kita wujudkan Pariaman bebas dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Darmawan Abbas.
(Eenk)





