spot_img
spot_img
BerandaNASIONALKejagung - PB IDI Jajaki Kerjasama Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial

Kejagung – PB IDI Jajaki Kerjasama Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial

Jakarta | Mikanews : Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjajaki kerja sama strategis dalam mendukung penegakan hukum dan peningkatan kualitas kesehatan yustisial di Indonesia.

Kerja sama strategis ke-dua institusi itu mengemuka dalam pertemuan audiensi yang berlangsung di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/06/2025).

Ketua Umum PB IDI, Dr. Dr. Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk silaturahim dari kepengurusan baru PB IDI dan bertujuan untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, PB IDI menawarkan kerja sama dengan Kejaksaan RI melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup berbagai bidang strategis.

Bidang-bidang tersebut meliputi dukungan keahlian medis dalam proses penegakan hukum, penyuluhan dan edukasi hukum kesehatan kepada tenaga medis, pelaksanaan pemeriksaan medis forensik yang objektif dan profesional, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi dalam penanggulangan masalah kesehatan yang berkaitan dengan aspek hukum.IDI

Menanggapi hal tersebut, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas inisiatif PB IDI dan menyambut baik rencana kerja sama melalui MoU.

Ia menekankan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan RI dan PB IDI sangat diperlukan, terutama dalam menghadapi berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencakup pidana sosial, di mana rumah sakit menjadi salah satu tempat pelaksanaannya.

Dukungan keahlian medis, peningkatan kapasitas SDM melalui edukasi hukum kesehatan dan optimalisasi layanan forensik di anggap sangat relevan dan strategis dalam mendukung tugas Kejaksaan.

“Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Plt. Wakil Jaksa Agung menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30C huruf a menyebutkan bahwa Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan.

Penyelenggaraan kesehatan yustisial ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Sebagai implementasi dari pasal tersebut, Kejaksaan telah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas pendukung kesehatan lainnya, seperti Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Banten, dan Purwokerto,” imbuh Plt. Wakil Jaksa Agung.

Adapun pendirian Rumah Sakit Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan kesehatan bagi aparatur kejaksaan dan mendukung fungsi penegakan hukum di bidang medis dan forensik.

Dalam konteks tersebut, peran Ikatan Dokter Indonesia menjadi sangat penting sebagai mitra profesional yang memiliki otoritas dalam pembinaan dan pengawasan tenaga medis.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi manifestasi dari semangat sinergi antar lembaga dalam membangun sistem hukum dan kesehatan yang responsif, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung menambahkan.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, di dampingi oleh para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Biro Umum, dan perwakilan dari Biro Hukum Kejaksaan Agung.

Dari PB IDI, hadir Ketua Umum PB IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes, bersama jajaran Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, dan Ketua BHP2A.*Mika.

(Syamsuri)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini