BerandaDAERAHMajelis Hakim Menemukan Perbedaan Mendasar antara BAP dan Kesaksian Polisi.

Majelis Hakim Menemukan Perbedaan Mendasar antara BAP dan Kesaksian Polisi.

Medan | Mikanews : Sidang perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada sidang lanjutan (Pemeriksaan Saksi Jaksa): yang telah digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 minggu lalu, majelis hakim mempertanyakan proses penangkapan dan menemukan perbedaan antara BAP dengan kesaksian polisi.

Di sini terlihat Majelis hakim menunjukkan ketelitian luar biasa dengan menggali secara mendalam validitas penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

Alih-alih hanya mendengarkan kronologi dari jaksa penuntut umum, hakim justru menelusuri mengapa dan bagaimana penangkapan itu terjadi.

Sikap tegas ini muncul setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian fakta dalam berkas perkara yang dapat memengaruhi objektivitas proses hukum.

Hakim PN Medan “Membedah” Kejanggalan Penangkapan Kasus BBM Subsidi: Laporan Warga atau Patroli? (Fokus pada konflik fakta)

Dugaan Penyidikan Terlampau Cepat, Majelis Hakim Sorot Proses Hukum Terdakwa BBM Jeriken (Fokus pada prosedur)

Kasus Pertalite Jeriken di Medan: Kuasa Hukum Gugat Pasal Tidak Proporsional, Hakim Minta Klarifikasi Saksi (Fokus pada pembelaan & pemeriksaan)

Majelis hakim menemukan perbedaan mendasar antara BAP dan kesaksian polisi.

Proses penetapan tersangka hingga ahli dinilai berlangsung terlalu singkat, sementara ancaman pidana dianggap tidak sebanding dengan volume barang bukti.

Kontradiksi Fakta: Laporan Warga vs Temuan Patroli

Sorotan utama persidangan tertuju pada perbedaan mendasar antara dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan lisan saksi kepolisian di depan pengadilan.

Dalam BAP, disebutkan bahwa tindakan pengamanan terhadap para terdakwa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Namun, ketika dihadirkan ke persidangan, saksi kepolisian justru menyatakan bahwa mereka menemukan aktivitas pengisian Pertalite ilegal tersebut secara kebetulan saat sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Jamin Ginting terkait isu kelangkaan BBM.

Perbedaan versi ini bukan sekadar masalah teknis administratif.

Majelis hakim menilai hal ini fundamental karena dapat memengaruhi penilaian legalitas rangkaian fakta hukum.

Jika dasar penangkapannya tidak jelas, maka seluruh proses selanjutnya berisiko cacat prosedur.

Penyidikan “Terlalu Cepat” Jadi Tanda Tanya

Selain masalah dasar penangkapan, majelis hakim juga menyoroti kecepatan proses penyidikan yang dinilai tidak wajar.

Tahapan mulai dari penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

Hakim mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berpegang pada prosedur yang berlaku dan objektif.

Kecepatan proses tidak boleh mengorbankan ketelitian dan hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang adil.

Pertanyaan hakim ini menjadi sinyal bahwa pengadilan tidak akan serta-merta menerima hasil penyidikan tanpa verifikasi ketat.

Kuasa Hukum: Ancaman Pidana Tidak Proporsional

Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa juga menyuarakan keberatan substantif.

Mereka berpendapat bahwa pasal yang dijeratkan kepada klien mereka terlalu berat dan tidak sebanding dengan volume BBM yang diduga dibeli.

Kuasa hukum meminta majelis hakim mengkaji kembali penerapan pasal tersebut demi keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Argumen ini menambah dimensi kompleksitas kasus, di mana selain masalah prosedur, aspek proporsionalitas hukuman juga menjadi bahan pertimbangan hakim.

Apa Selanjutnya?

Menanggapi berbagai kejanggalan yang muncul, persidangan berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak terdakwa untuk memberikan versi alternatif atas peristiwa tersebut.

Adapun sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan segera dilaksanakan setelah tanggal 4 Juni 2026.

Dengan catatan, Tanggal pasti sidang berikutnya belum terkonfirmasi secara spesifik dalam pemberitaan publik terbaru, namun biasanya sidang berlanjut dalam rentang waktu 3-7 hari kerja.

Kasus ini menegaskan bahwa pengadilan berfungsi sebagai check and balance terhadap proses penyidikan.

Seluruh fakta, termasuk mekanisme penangkapan dan kesesuaian dokumen, masih terus diuji secara ketat sebelum majelis hakim memutuskan vonis.

Masyarakat menunggu apakah kejanggalan-kejanggalan prosedural ini akan berdampak pada putusan akhir nanti.

Kasus Pertalite Jeriken di Medan: Kuasa Hukum Gugat Pasal Tidak Proporsional, Hakim Minta Klarifikasi Saksi (Fokus pada pembelaan & pemeriksaan)

Proses penetapan tersangka hingga ahli dinilai berlangsung terlalu singkat, sementara ancaman pidana dianggap tidak sebanding dengan volume barang bukti.

(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini