PASAMAN BARAT — Mikanews.id | Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan komitmen nyata dalam membela hak-hak masyarakat adat. Jajaran pengurus LKAAM Pasaman Barat melakukan kunjungan langsung kepada para cucu kemenakan dari Dt. Bandaro Sati Batang Biyu yang saat ini tengah gigih memperjuangkan hak atas tanah ulayat di Sungai Lasi (06/08/2026).
Kunjungan ini merupakan wujud solidaritas, bentuk perlindungan moral, serta kehadiran lembaga adat di tengah-tengah persoalan yang dihadapi oleh cucu kemenakan yang sedang memperjuangkan hak ulayat kaumnya.
Ketua Harian LKAAM Pasaman Barat Khaidir Dt. St. Kabasaran menyampaikan bahwa tanah ulayat adalah marwah sekaligus sumber penghidupan bagi masyarakat hukum adat Minangkabau yang harus dijaga dan dipertahankan dari berbagai bentuk penguasaan yang tidak sah.
Melalui kunjungan ini, LKAAM berupaya mendengarkan secara langsung kendala serta dinamika di lapangan yang dihadapi oleh cucu kemenakan Dt. Bandaro Sati Batang Biyu.
LKAAM Pasaman Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan memberikan dukungan penuh secara kelembagaan dan adat agar perjuangan dalam mempertahankan tanah ulayat Sungai Lasi ini dapat menemui titik terang yang adil sesuai dengan ketentuan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK).
Langkah ini juga sekaligus menjadi pesan kuat bahwa para ninik mamak dan pengurus adat di Pasaman Barat senantiasa solid berdiri di belakang cucu kemenakan dalam menegakkan kebenaran serta menjaga keutuhan harta pusaka tinggi di Ranah Minang.
Mewakili pihak keluarga besar, para cucu kemenakan dari Dt. Bandaro Sati Batang Biyu menyampaikan apresiasi yang mendalam, rasa terima kasih, serta sambutan hangat atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh jajaran pengurus LKAAM Kabupaten Pasaman Barat.
“Kehadiran para pengurus LKAAM Pasaman Barat di tengah-tengah kami memberikan tambahan kekuatan moril yang luar biasa. Perjuangan mempertahankan tanah ulayat Sungai Lasi ini bukan sekadar soal sebidang tanah, melainkan upaya menjaga marwah, martabat, dan warisan leluhur kaum agar tidak hilang begitu saja.” ungkap salah seorang cucu kemenakan yang tidak mau disebutkan namanya.
Para cucu kemenakan menegaskan kembali komitmen mereka untuk tetap berada di jalur musyawarah dan ketentuan adat yang berlaku (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). Mereka optimis bahwa dengan persatuan kaum serta dukungan penuh dari para ninik mamak dan LKAAM, keadilan atas harta pusaka tinggi tersebut dapat diwujudkan.(*)
(red)





