BerandaNASIONALSengketa Success Fee Rp43 Miliar: Advokat Gugat Mantan Klien ke PN Bengkulu

Sengketa Success Fee Rp43 Miliar: Advokat Gugat Mantan Klien ke PN Bengkulu

Bengkulu | Mikanews : Perselisihan terkait kewajiban pembayaran jasa hukum berujung ke Pengadilan Negeri Bengkulu, (Sengketa Success Fee Rp43 Miliar).

Advokat Shinta Damayanti, S.H., melalui kantor hukum BSD & Associates, resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Didi bin Wanto. Perkara terdaftar dengan Nomor 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl.

Gugatan bermula dari Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 24 April 2026, di mana Shinta memberikan pendampingan hukum kepada Didi bin Wanto dalam perkara harta bersama yang diperiksa di Pengadilan Agama Bengkulu.

Perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan PA Bengkulu Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.

Nilai aset yang menjadi objek sengketa disebutkan mencapai minimal Rp43 miliar, mencakup kendaraan, rumah dan ruko, kebun kelapa sawit, emas, serta kepemilikan saham berikut hak ekonomi yang melekat.

Melalui jalur perdamaian tersebut, Tergugat dinilai berhasil mempertahankan hak, penguasaan, kelangsungan usaha, serta manfaat ekonomi atas sejumlah aset.

Berdasarkan Pasal 3 perjanjian, pembayaran success fee seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sejak Tergugat menerima manfaat hasil penyelesaian perkara.

Namun hingga batas waktu berlalu, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk somasi yang diterima pihak Tergugat pada 9 Juli 2026, namun tetap tidak membuahkan hasil.

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Kebenaran setiap dalil akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” tegas Shinta Damayanti.

Ia menegaskan gugatan ini bukan sekadar soal tagihan uang, melainkan soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap marwah profesi advokat.

Jasa hukum merupakan pekerjaan profesional yang menuntut keahlian, waktu, strategi, serta tanggung jawab hukum, sehingga hak atas honorarium yang telah disepakati patut dipenuhi.

Secara hukum, Penggugat mendasarkan gugatan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sah serta asas kepatuhan perjanjian, sekaligus Pasal 1238, 1239, 1243, 1246, dan 1267 KUHPerdata terkait wanprestasi dan ganti rugi.

Hak advokat atas honorarium juga merujuk pada Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Perkara ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menghormati kesepakatan profesional antara pemberi jasa dan penerima jasa hukum.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini