BerandaBERITATambang Ilegal Sulut Makin Mengkhawatirkan, 50 Persen Wilayah Terpapar, WNA hingga Dugaan...

Tambang Ilegal Sulut Makin Mengkhawatirkan, 50 Persen Wilayah Terpapar, WNA hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Jadi Sorotan

MANADO | mikanews – Tambang ilegal Sulut kini berkembang menjadi persoalan yang jauh melampaui aktivitas penambangan tanpa izin. Fenomena ini telah berubah menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek hukum, ekonomi, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan.

Tambang ilegal Sulut tidak lagi didominasi aktivitas penambang tradisional. Sejumlah fakta menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan bermodal besar, masuknya tenaga kerja asing, hingga terseretnya pejabat dalam perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan emas.

Data yang beredar menunjukkan lebih dari 50 persen wilayah di Sulawesi Utara telah terdampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Titik-titik aktivitas tersebut tersebar di kawasan Bolaang Mongondow Raya, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, hingga Kepulauan Sangihe yang dikenal memiliki potensi cadangan emas cukup besar.

WNA Diduga Terlibat dalam Operasi Tambang

Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan warga negara asing asal Tiongkok di sejumlah lokasi pertambangan.

Kasus yang mencuat di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan seorang WNA berinisial HJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang PT HWR. Saat ini, HJ diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Temuan lainnya terjadi di Desa Buyat Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sebanyak 11 warga negara asing asal Tiongkok ditemukan berada di area tambang milik PT KSM. Kehadiran mereka memunculkan pertanyaan mengenai legalitas ketenagakerjaan maupun perizinan yang dimiliki.

Masuknya tenaga kerja asing ke kawasan pertambangan dinilai menunjukkan adanya perubahan pola operasi PETI. Aktivitas yang sebelumnya identik dengan pertambangan rakyat kini disebut berkembang menjadi usaha berskala besar dengan dukungan teknologi, modal yang kuat, dan jaringan distribusi yang lebih luas.

Penyidikan Menyeret Mantan Pejabat

Perkembangan penyidikan perkara PT HWR juga menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara berinisial BAT.

BAT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita uang tunai sebesar Rp15,04 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan. Penanganan perkara masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Penegakan Hukum Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai penindakan terhadap tambang ilegal masih belum berjalan secara menyeluruh.

Aliansi Masyarakat Tambang Indonesia (AMTI) menilai operasi penegakan hukum lebih sering menyasar penambang tradisional. Sebaliknya, lokasi tambang yang menggunakan alat berat dan memiliki fasilitas pengolahan dalam jumlah besar dinilai masih dapat beroperasi dalam waktu lama.

tambang ilegal

Menurut sejumlah pengamat, aktivitas pertambangan berskala besar sulit berlangsung dalam waktu panjang apabila tidak terdapat pembiaran maupun lemahnya pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Ketua LS2LP, Badar Subur, turut mengkritisi kondisi tersebut. Ia menilai praktik tambang ilegal yang melibatkan jaringan besar telah berkembang menjadi persoalan serius yang memerlukan tindakan hukum secara menyeluruh tanpa membedakan pelaku.

Dampak Lingkungan Terus Meluas

Selain persoalan hukum, dampak lingkungan akibat tambang ilegal terus menjadi perhatian.

Di kawasan Bolaang Mongondow Raya, aktivitas pengolahan emas menggunakan merkuri disebut berpotensi mencemari sungai dan sumber air masyarakat.

Di Kepulauan Sangihe, kerusakan kawasan hutan turut menjadi kekhawatiran karena dinilai dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem serta berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.

Lubang-lubang bekas tambang ilegal yang tidak direklamasi juga masih menjadi ancaman keselamatan. Peristiwa di kawasan Bakan yang pernah menelan korban jiwa menjadi pengingat besarnya risiko aktivitas pertambangan tanpa pengawasan.

Legalisasi Tambang Rakyat Dinilai Masih Lambat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 203 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun hingga kini baru 63 blok yang memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM. Proses lanjutan masih menunggu tahapan studi kelayakan sehingga implementasi di lapangan belum dapat berjalan sepenuhnya.

Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan masih berada dalam posisi yang sulit karena belum tersedia kepastian legal untuk melakukan aktivitas penambangan secara resmi.

Publik Mendesak Langkah Nyata

Berbagai kalangan kini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah yang lebih tegas dalam menangani persoalan tambang ilegal di Sulawesi Utara.

Beberapa tuntutan yang mengemuka meliputi pengusutan seluruh jaringan yang diduga terlibat, pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat, penindakan terhadap tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR, serta pengawasan ketat terhadap peredaran merkuri ilegal.

Kasus tambang ilegal Sulut kini menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum. Masyarakat menantikan langkah yang mampu mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, sesuai hukum, dan memberikan manfaat bagi kepentingan negara maupun masyarakat. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini