Pasaman Barat | Mikanews.id : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K. dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka.
> “Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah Koto Balingka. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, saat petugas gabungan tiba di lokasi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung area, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga : Polres Pasaman Barat Laksanakan Penegakan Hukum PETI Bersama Dit Reskrimsus Polda Sumbar
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau-silver yang digunakan untuk mengangkut BBM, sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi solar ±35 liter), serta dua karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
> “Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres menegaskan, pihaknya bersama Polda Sumbar akan terus melakukan patroli, sosialisasi, serta operasi terpadu dengan instansi terkait guna menekan aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat.
> “Kami berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” pungkasnya.
(Akhir)





