BerandaDAERAHPerintah Pimpinan. Pengisian BBM di SPBU Tuleh Dihentikan

Perintah Pimpinan. Pengisian BBM di SPBU Tuleh Dihentikan

Pasaman Barat | Mikanews.id – Kendati stok BBM jenis pertalite di SPBU 13.265.525 Tuleh, Muaro Kiawai Barat, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, petugas SPBU yang seharusnya mengisikan BBM ke setiap kendara, berhenti dan tidak melayani pengisian BBM.

Aksi tidak melayani pengisian BBM pertalite untuk setiap kendaraan di sekitar SPBU itu, terjadi mulai sekitar pukul 17.00 Wib hari Minggu, 5 Juli 2026 kemarin.

Akibat sikap sepihak jajaran SPBU yang berlokasi di Tuleh, Jorong Simpang Tiga Alin,, Nagari Muara Kiawai Barat itu, sejumlah pengendara yang berada di sekitar SPBU kecewa.

Dari pantauan di lokasi, Minggu sore itu, petugas menyampaikan bahwa penjualan dihentikan karena kuota penyaluran harian telah terpenuhi atas instruksi pimpinan. Kebijakan tersebut membuat antrean kendaraan kecewa dan sirih, akhirnya setelah menunggu kepastian yang tidak ada ujung, terpaksa membubarkan diri.

Warga mempertanyakan alasan penghentian penjualan, mengingat BBM subsidi masih tersedia di dalam tangki SPBU. Minyak Pertalite masih ada setengah tong lagi, tapi petugas tidak mau menjual. Kalau memang habis, masyarakat tentu bisa menerima,” ujar sejumlah pengendara.

Mereka minta pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. Di tengah keadaan yang sulit ini, kami sangat membutuhkan BBM subsidi,” harap mereka.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penimbunan, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, atau pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 13.265.525 Kiawa milik H. Munar belum memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penjualan Pertalite tersebut. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini