BerandaDAERAHTindakan Hukum Berlanjut Tanpa Kompromi, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Terus Dibersihkan

Tindakan Hukum Berlanjut Tanpa Kompromi, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Terus Dibersihkan

Pasaman | Mikanews.id – Gema penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman terus bergulir tanpa henti. Sepanjang satu tahun terakhir, kepolisian telah membukukan hasil nyata berupa pengamanan 3 unit alat berat jenis ekskavator, 3 unit pompa penyedot, serta penetapan 27 orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, sejumlah alat penyaring emas berupa kotak saring juga dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi operasi ilegal, yang tersebar di wilayah Kecamatan Rao dan Kecamatan Dua Koto.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap para pelaku praktik tambang liar masih terus berjalan, khususnya bagi mereka yang terjaring dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman pada April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Fion J. Hayes, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut kini sudah memasuki tahap selanjutnya. “Saat ini, Laporan Polisi terkait kasus PETI yang kami tangani sudah berada pada Tahap I, yaitu penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Penuntut Umum. Langkah ini dilakukan guna pemeriksaan dan penelitian kelengkapan administrasi serta bukti-bukti hukum, yang mana dalam kasus ini ada dua orang tersangka dengan inisial HFZ dan BD,” jelasnya.

Baca juga: Ahli Soroti Hak Tersangka dan Hak Terlapor Dalam Perkara Prapradilan, Saksi Sebut Pasar Sungaibatang sempat Berfungsi Baik

Jalannya proses hukum tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen kuat Polres Pasaman untuk membebaskan wilayahnya dari praktik pertambangan liar. Praktik ini dinilai sangat merugikan karena selain merusak tatanan lingkungan dan ekosistem, juga membahayakan keselamatan warga sekitar serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan perlindungan atau “backing” yang melindungi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut, AKP Fion J. Hayes dengan tegas membantah dan menepis kabar tersebut.

“Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya pihak yang melindungi, kami akan bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu. Dalam pemberantasan ini, tentu saja kami sangat membutuhkan sinergi dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang atau toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Segala proses yang dijalankan telah berlandaskan aturan yang berlaku.

“Setiap langkah yang kami ambil selalu berjalan secara prosedural dan berpedoman pada hukum yang berlaku. Seluruh barang bukti akan dikumpulkan, diteliti, dan dikaji dengan sangat teliti dan cermat. Terkait informasi yang perlu dikonfirmasi kebenarannya, kami pun membuka ruang komunikasi dan dialog yang seluas-luasnya secara transparan,” tambah AKP Fion.

Lebih jauh, Kasat Reskrim mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan tambang emas ilegal tidak bisa hanya disandarkan pada upaya kepolisian semata, melainkan butuh dukungan nyata dan kerja sama dari semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak pemerintah daerah dan warga untuk bahu-membahu menjaga wilayah ini. Segera laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, jangan biarkan oknum-oknum perusak terus beroperasi. Ini bukan sekadar urusan penegakan hukum, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan generasi penerus kita nanti,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas yang terus digulirkan, diharapkan praktik tambang liar di Pasaman bisa ditekan hingga hilang sama sekali. Masyarakat kini menanti hasil akhir proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut, sekaligus berharap komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan benar-benar mewujudkan Pasaman yang bersih dari aktivitas ilegal dan merugikan.

(RMS)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini