PASAMAN BARAT – Mikanews.id | Pertalite SPBU Tuleh menjadi sorotan setelah pengisian BBM subsidi di SPBU 13.265.525 Tuleh, Muaro Kiawai Barat, Kecamatan Gunung Tuleh, mendadak dihentikan, padahal menurut sejumlah warga, stok Pertalite di dalam tangki masih tersedia.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (5/7), itu langsung memicu kekecewaan para pengendara yang sudah mengantre di kawasan SPBU yang berada di Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muaro Kiawai Barat.
Sejumlah kendaraan yang sejak sore menunggu giliran mengisi Pertalite akhirnya harus pulang tanpa membawa BBM. Mereka membubarkan diri setelah tidak memperoleh kepastian kapan penjualan akan kembali dibuka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas SPBU menyampaikan bahwa penjualan Pertalite dihentikan karena kuota penyaluran harian telah terpenuhi. Kebijakan tersebut disebut dilakukan atas instruksi pimpinan.
Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, beberapa pengendara mengaku melihat Pertalite masih tersedia di dalam tangki SPBU.
“Minyak Pertalite masih ada setengah tong lagi, tapi petugas tidak mau menjual. Kalau memang habis, masyarakat tentu bisa menerima,” ujar sejumlah pengendara yang berada di lokasi.
Menurut warga, kondisi tersebut membuat mereka kecewa karena BBM subsidi sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Mereka berharap ada pengawasan dari pihak berwenang agar penyaluran BBM subsidi benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Di tengah keadaan yang sulit ini, kami sangat membutuhkan BBM subsidi,” harap mereka.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila dalam penyaluran BBM subsidi terbukti terdapat pelanggaran, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penimbunan, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 13.265.525 Kiawai milik H. Munar belum memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penjualan Pertalite tersebut.
Peristiwa ini pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat sekitar karena penghentian penjualan terjadi ketika warga meyakini BBM subsidi masih tersedia. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai penyebab penghentian pengisian Pertalite di SPBU tersebut. (Aulia)





