spot_img
spot_img
BerandaDAERAHSkandal Foto Asusila: Oknum PPPK PDAM V Koto Timur Diduga Unggah Foto...

Skandal Foto Asusila: Oknum PPPK PDAM V Koto Timur Diduga Unggah Foto Tak Pantas, Wajah dan Cermin Jadi Bukti Kunci

Padang Pariaman | Mikanews : Publik digegerkan oleh ulah seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PDAM Unit V Koto Timur yang diduga mengunggah foto asusila dirinya sendiri ke media sosial.

Oknum berinisial A, yang baru saja dilantik sebagai pegawai di lingkungan PDAM, disebut mengunggah foto vulgar melalui akun Instagram dan Facebook miliknya.

Direktur PDAM: Jika Terbukti, Kami Akan Proses Sesuai Aturan

Unggahan tersebut hanya bertahan beberapa menit sebelum dihapus, namun sejumlah warga sudah lebih dulu menyimpannya.

Yang membuat publik semakin yakin bahwa unggahan dilakukan secara sadar, adalah fakta bahwa foto diambil sendiri oleh A melalui cermin, dengan wajah dan bagian tubuh tertentu terlihat jelas tanpa sensor.

> “Itu bukan foto editan atau jebakan. Jelas kelihatan dia yang motret pakai cermin. Tangan, ponsel, dan posisinya semua kelihatan,” ungkap seorang warga yang sempat melihat foto tersebut.

Dikonfirmasi secara informal, A mengaku bahwa foto tersebut miliknya dan diambil beberapa tahun lalu. Ia berdalih bahwa unggahan ke media sosial terjadi karena kesalahan teknis.

Baca Juga : Bupati Yulianto Sidak Kantor Disdukcapil Untuk Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Baik

> “Itu foto lama. Terunggah tanpa saya sadari. Begitu tahu, langsung saya hapus. Saya sangat menyesal,” kata A singkat kepada salah satu rekannya.

Namun klaim tersebut mulai dipertanyakan publik, mengingat:

1. Foto jelas diambil dengan sadar di depan cermin,

2. Unggahan terjadi di dua platform berbeda,

3. Caption dan waktu unggahan tidak menunjukkan tanda ketidaksengajaan.

Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

> “Kami tengah mengumpulkan data dan informasi. Jika terbukti, maka akan kami proses sesuai ketentuan disiplin ASN dan PPPK,” tegasnya.

Masyarakat berharap PDAM bersikap tegas dan transparan, mengingat perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik lembaga serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan air bersih di daerah itu.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang berlaku pula bagi PPPK, pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat dikenakan:

Teguran tertulis,

Penundaan kenaikan gaji berkala,

Hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Dari sisi hukum pidana, Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan menyebarluaskan konten bermuatan asusila, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Ancaman hukumannya:
– Penjara maksimal 6 tahun,
– Denda hingga Rp1 miliar.

> “Kesengajaan tidak harus diakui, cukup dibuktikan dari urutan peristiwa, platform yang digunakan, dan niat yang tampak dari tindakan,” jelas seorang ahli hukum pidana siber.

Tokoh masyarakat dan pihak berwenang mengimbau agar warga tidak menyebarkan ulang tangkapan layar foto tersebut. Penyebar ulang juga dapat dikenai pidana, sesuai UU ITE Pasal 45 ayat (1).

> “Sudah cukup tersebar. Sekarang saatnya kita kawal proses hukumnya. Jangan jadi pelaku baru dengan menyebar ulang,” tegas salah satu tokoh adat setempat.

Kasus ini menegaskan bahwa setiap aparatur negara, termasuk PPPK, wajib menjaga perilaku—tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia digital. Kepercayaan publik bisa runtuh hanya karena satu tindakan pribadi yang keliru.

Warga kini menanti sikap tegas dari PDAM dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa integritas lembaga tetap terjaga dan tidak dikompromikan oleh ulah oknum.

EJA

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini